Ferdy Ikut Tembak Brigadir Yosua
Ferdy Ikut Tembak Brigadir, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini terdakwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut di ungkap dalam sidang vonis yang di gelar pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo di yakini melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api berjenis Glock 17. Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan keyakinan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa, saksi serta keterangan ahli. “Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua
Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu di lakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan
berwarna hitam,” kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, senjata Glock 17 dengan nomor seri numb 135 itu menjadi barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, 5 butir peluru tajam warna silver dan 7 butir peluru tumpul warna gold juga turut disita. “Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazine satu diantaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9mm,” ucapnya. Menurut keterangan saksi dan saksi ahli, Ferdy Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Lalu, peluru dalam senjata Glock 17 yang di gunakan oleh Bharada E menyisakan 12 butir. Setelah di lakukan pemeriksaan, terkuat ada 6 butir peluru merk pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9×19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. “Peluru merk Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang di miliki terdakwa saat di lakukan penyitaan.”
Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso memiliki kesimpulan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo,
turut menembak Brigadir J. “Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu di lakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang
pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Keyakinan tersebut merujuk pada keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak. Selain itu juga kesaksian mantan ajudan Sambo
, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian di masukkannya ke
dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Hal ini di perkuat kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster
yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E. Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi,
kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga di dasari oleh keterangan sejumlah ahli yang di hadirkan di muka persidangan silam. “Maka dapat di simpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,” ujar Wahyu Iman Santoso.
Alasan-alasan Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J. “Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo)
telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu di lakukan terdakwa
dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak,
serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian di masukkannya ke dalam
Hakim Membuka Sidang Ferdi Sambo
saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam. Keyakinan hakim juga di perkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum
Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga di dasari oleh keterangan sejumlah ahli yang di hadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA
dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut. Selain itu, Majelis Hakim
juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar
di tubuh jenazah Brigadir J. Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E
yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah di isi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
“Maka dapat di simpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,” ujar Wahyu Iman Santoso.